Ramadan tidak semata menjadi bulan puasa. Ramadan juga dapat menjadi wahana untuk melatih umat Islam, membiasakan sikap selektif dalam memilih produk halal. Anggota keluarga, terutama anak-anak, dapat diajak belajar memilih produk yang akan dibeli atau dikonsumsi, dengan memastikan produk itu halal.
Peran orang tua dalam memberikan edukasi akan pentingnya produk halal kepada anak-anak tentu sangat penting. Sehingga, pemahaman akan urgensi produk halal dapat tertanam sejak dini dan menumbuhkan kesadaran dan membangun kebiasaan untuk selalu memilih produk halal di setiap kesempatan.
Selain mengedukasi pemahaman tentang urgensi produk halal, orang tua juga perlu mengedukasi anak-anaknya tentang bagaimana mengenali produk yang halal dari cara yang paling sederhana. Misalnya, dengan memperkenalkan kepada anak-anak tentang bagaimana mengenali produk halal dari label halal yang ada pada kemasan produk.
Saat akan membeli produk makanan dan minuman untuk berbuka puasa misalnya, orang tua harus memastikan apakah produk tersebut telah berlabel halal ataukah belum. Juga saat berada di luar rumah dan hendak berbuka puasa, orang tua juga perlu memastikan bahwa restoran atau rumah makan yang didatangi tersebut telah bersertifikat halal.
Label halal adalah tanda kehalalan suatu produk. Produk yang memiliki label halal adalah produk yang telah memiliki sertifikat halal yang merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Label halal yang asli tentu dapat kita cek dengan mengenali nomor kodenya. Dapat juga dengan cara mencarinya di dalam daftar produk halal di website BPJPH yang dapat diakses secara online dari mana saja.
Daftar produk yang telah mengantongi sertifikat halal tersebut dapat diakses melalui website BPJPH, dengan link http://info.halal.go.id/cari/ yang dapat diakses melalui personal computer (PC) ataupun perangkat mobile seperti gadget atau hp.
Dalam tingkatan usia anak yang lebih tinggi, edukasi halal dapat dilakukan dengan materi yang lebih kompleks sesuai tingkat pengetahuannya. Misalnya, dengan menjelaskan mengenai potensi titik kritis kehalalan produk yang dipengaruhi oleh kompleksitas penggunaan bahan dan keterlibatan teknologi di dalam proses produksi.
Edukasi juga dapat berupa materi terkait regulasi Jaminan Produk Halal, serta memberikan khasanah pengetahuan tentang produk halal dari berbagai sumber yang menyajikan data dan fakta, mulai dari peluang bisnis produk halal hingga femomena trend halal yang kini tengah berkembang pesat secara global.
Â
Sumber: Kemenag.go.id